Seperti yang telah dijelaskan dalam posting sebelumnya, profesi adalah pekerjaan, yang dilakukan secara tetap dengan menggunakan suatu keahlian. Sedangkan tingkah laku, tujuan, atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan corak profesi disebut profesionalisme. Profesionalisme juga mengandung pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sumber penghidupan.
Ciri-ciri profesionalisme adalah sebagai berikut :
Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Menjadi seorang profesional tidaklah mudah. Berdasarkan ciri-ciri di atas terdapat beberapa kriteria yang mendasari seseorang dapat dianggap sebagai profesional dalam bidangnya. Menurut Tjerk Hooghiemstra, seorang profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
Menurut UU No. 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode Etik dapat diibaratkan sebagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Agar kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik dibuat oleh profesi itu sendiri. Pada umumnya, kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada para pelanggarnya berupa sanksi moral atau bahkan dikeluarkan dari organisasi.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah sebagai berikut :
Menjunjung tinggi martabat profesi.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Meningkatkan mutu profesi.
Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Sumber :
http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf